Sabtu, 12 Februari 2011

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Contoh pencemaran lingkungan :

Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah
rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan.
Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah antara lain
a. Terganggunya kehidupan organisme (terutama mikroorganisme
dalam tanah).
b. Berubahnya sifat kimia atau sifat fisika tanah sehingga tidak baik
untuk pertumbuhan tanaman, dan
c. mengubah dan mempengaruhi keseimbangan ekologi.
 
Cara mengatasinya yaitu baik para konsumen dan produsen sebaiknya menggunakan plastik ataupun sampah non organik tidak berlebihan disesuaikan dengan kebutuhannya jika perlu mengganti plastik dengan bahan yang dapat diuraikan didalam tanah.
 
Sumber : www.google.comi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar