Sabtu, 26 November 2011

BASIS DATA



Perbedaan Sistem Pemrosesan File dengan Sistem Pemrosesan Basis Data
v  Sistem Pemrosesan Basis Data
1.      Dalam satu program aplikasi dapat menampung beberapa file.
2.      Pada sistem ini record - record data disimpan pada satu tempat yakni basis data sehingga mudah dikontrol apabila terjadi kerangkapan data.

v  Sistem Pemrosesan file
1.      Masing - masing file hanya diperuntukan untuk satu program aplikasi.
2.      Pada sistem ini menggunakan pengelolaan data secara tradisional dengan cara menyimpan record - record pada file-file yang terpisah sehingga dapat menimbulkan data yang rangkap.

Istilah - Istilah Dalam Database
1.      Derajat ( degree )
Merupakan jumlah atribut dalam sebuah relasi.
2.      Enterprise
Suatu bentuk organisasi seperti : bank, universitas, rumah sakit, pabrik, dsb.
3.      Tuple
Merupakan baris pada sebuah relasi atau kumpulan elemen - elemen yang saling berkaitan menginformasikan tentang suatu entitas secara lengkap.

Model Data Berbasis Record
1.      Model data hierarkhi ( hierarchical )
2.      Model data jaringan ( network )
3.      Model data relasional ( relational )

Bahasa DBMS
1. Data Definition Language ( DDL )
2. Data Manipulation Language ( DML )


BASIS DATA

Perbedaan Sistem Pemrosesan File dengan Sistem Pemrosesan Basis Data
v  Sistem Pemrosesan Basis Data
1.      Dalam satu program aplikasi dapat menampung beberapa file.
2.      Pada sistem ini record - record data disimpan pada satu tempat yakni basis data sehingga mudah dikontrol apabila terjadi kerangkapan data.

v  Sistem Pemrosesan file
1.      Masing - masing file hanya diperuntukan untuk satu program aplikasi.
2.      Pada sistem ini menggunakan pengelolaan data secara tradisional dengan cara menyimpan record - record pada file-file yang terpisah sehingga dapat menimbulkan data yang rangkap.

Istilah - Istilah Dalam Database
1.      Derajat ( degree )
Merupakan jumlah atribut dalam sebuah relasi.
2.      Enterprise
Suatu bentuk organisasi seperti : bank, universitas, rumah sakit, pabrik, dsb.
3.      Tuple
Merupakan baris pada sebuah relasi atau kumpulan elemen - elemen yang saling berkaitan menginformasikan tentang suatu entitas secara lengkap.

Model Data Berbasis Record
1.      Model data hierarkhi ( hierarchical )
2.      Model data jaringan ( network )
3.      Model data relasional ( relational )

Bahasa DBMS
1. Data Definition Language ( DDL )
2. Data Manipulation Language ( DML ) 



Sabtu, 22 Oktober 2011

DATABASE

Pengertian DataBase
DataBase merupakan sekumpulan data-data yang disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan informasi yang sangat berguna. DataBase terbentuk dari sekumpulan data yang memiliki jenis dan sifat yang sama.
Komponen DataBase
Komponen DataBase terdiri atas :
>> Komponen Data Access
Komponen Data Access merupakan kompenen non visual yang berhubungan langsung dengan database.
Contoh dari Komponen Basis Data dalam Ms.Access yaitu :
a. Nested table : Bertindak sebagai Data Source yang mengakses record dari table yang bersarang.
b. Session : Menciptakan sebuah session dalam sebuah DataBase. Dalam session.
c. Table : Bertindak sebagai Data Source yang mengakses Record dari Table.
>> Komponen Data Controls
Komponen Data Controls merupakan komponen visual atau komponen data aware disebut juga dengan visual controls.
Contoh dari Komponen Basis Data Control dalam Ms.Acces yaitu :
a. DB Navigator : Komponen visual yang terdiri atas sejumlah tombol-tombol dan ombol operasi basis data seperti delete,insert edit dan post.
b. DB Memo : Komponen visual memo yang berfungsi untuk menampilkan isi dari sebuah field pada record yang sedang aktif.
c. DB Text : Komponen visual yang berbenuk label yang befungsi untuk menampilkan isi dari sebuah field yang sedang aktif.
>> Komponen ADO
Contoh dari komponen Basis Data ADO dalam Ms.Access yaitu :
a. ADO Command : Berfungsiuntuk menjalankan perintah SQL pada basis data ADO.
b. ADO Store Proc : Berfungsi untuk mengakses stored procedure pada server melalui ADO.
Kelompok kami mengambil contoh dari Departemen Keuangan yang menggunakan Basis Data .
Pada Sistem Informasi Akuntansi Ditjen Perbendaharaan memakai program DBMS yang terdiri dari 2jenis yaitu Orafin dan Ms. Visual Fox Pro.Orafin merupakan program data base yang digunakan pada kantor pusat dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Pada kantor pusat digunakan program orafin diinstal sebagai pada Kanwil sebagai client pada tingkat KPPN menggunakan Ms. Visual Fox Pro.
Alasan Departemen Keuangan menggunakan program DBMS
Mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti penyampaian laporan petanggung jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waku dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintan (SAP), hal ini diatur dalam UU No.17 tahun 2003 mengenai keuangan negara yang mensyaratkan benuk dan laporan isi pertanggung jawaban. Pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan SAP yang ditetapkan pengelolaan keuangan negara yang perlu diselenggarakan suatu Sistem Informasi Akuntansi.
Kesimpulan yang didapat Departemen Keuangan setelah menggunakan Basis Data.
>> Dilihat dari ketersediaan dan kemudahan untuk memperoleh Data Base tersebut. Dapat diketahui bahwa data dan informasi yang terdapat pada data base SIA Ditjen Perbendaharaan sumber daya data sudah cukup dikelola dengan baik.
>> Karena struktur data base yang digunakan pada DBMS Ditjen Perbendaharaan adalah struktur database relational mempunyai banyak keuntungan dalam menyimpan dan mengakses data dan informasi sesuai kebutuhan daripada data base laennya.

Minggu, 08 Mei 2011

7 Dampak Buruk Akibat Kebocoran Reaktor Nuklir Bagi Tubuh

Gempa bumi yang disusul adanya tsunami yang melanda Jepang pada Jumat (12/3) kemarin menimbulkan potensi bahaya baru. Hal ini disebabkan adanya beberapa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Jepang yang mengalami kerusakan. San ini memicu adanya ancaman bahaya kontaminasi radioaktif yang muncul ke permukaan.
Radioaktif adalah sejenis zat yang berada di permukaan atau di dalam benda padat, cair atau gas yang mana kehadirannya berbahaya bagi tubuh manusia. Radioaktif berasal dari radionuklida (radioisotop) sebuah inti tak stabil akibat energi yang berlebihan.
Menurut situs atomicarchive.com, setidaknya ada tujuh efek yang berbahaya bila tubuh manusia terkena bocoran radioaktif dari PLTN.
1. Rambut: rambut akan menghilang dengan cepat bila terkena radiasi di 200 Rems atau lebih. Rems merupakan satuan dari kekuatan radioaktif.
2. Otak: sel-sel otak tidak akan rusak secara langsung kecuali terkena radiasi berkekuatan 5000 Rems atau lebih. Seperti halnya jantung, radiasi membunuh sel-sel saraf dan pembuluh darah dan dapat menyebabkan kejang dan kematian mendadak.
3. Kelenjar Gondok: kelenjar tiroid sangat rentan terhadap yodium radioaktif. Dalam jumlah tertentu, yodium radioaktif dapat menghancurkan sebagian atau seluruh bagian tiroid.
4. Sistim Peredaran Darah: ketika seseorang terkena radiasi sekitar 100 Rems, jumlah limfosit darah akan berkurang, sehingga korban lebih rentan terhadap infeksi. Gejala awal ialah seperti penyakit flu. Menurut data saat terjadi ledakan Nagasaki dan Hiroshima, menunjukan gejala dapat bertahan selama 10 tahun dan mungkin memiliki risiko jangka panjang seperti leukimia dan limfoma.
5. Jantung: bila terkena radiasi berkekuatan 1000 sampai 5000 Rems akan mengakibatkan kerusakan langsung pada pembuluh darah dan dapat menyebabkan gagal jantung dan kematian mendadak.
6. Saluran Pencernaan: radiasi dengan kekuatan 200 Rems akan menyebabkan kerusakan pada lapisan saluran usus dan dapat menyebabkan mual, muntah dan diare berdarah.
7. Saluran Reproduksi: saluran reproduksi akan merusak saluran reproduksi cukup dengan kekuatan di bawah 200 Rems. Dalam jangka panjang, korban radiasi akan mengalami kemandulan.
Melihat bahayanya dampak dari radiasi radioaktif ini, pemerintah Jepang langsung menetapkan kondisi siaga menyusul potensi kebocoran radioaktif pada lima reaktor nuklir di dua lokasi. Tiga ribu warga yang tinggal di sekitar reaktor nuklir Fukushima Daiichi dengan radius 10 km langsung dievakuasi.
Sebanyak 14.000 warga yang tinggal di bagian timur laut Jepang masih di lokasi Daiichi, turut juga diungsikan setelah mendapat peringatan dari Tokyo Electric Power Co.
Jepang mempunyai 54 reaktor dan 10 di antaranya telah ditutup terkait bencana gempa dan tsunami yang menimpa wilayahnya. Sebanyak 30 persen pasokan listrik di Jepang berasal dari tenaga nuklir. Laporan: Harwanto Bimo Pratomo.
Sumber : (Vivanews.com)

Sabtu, 05 Maret 2011

TAWURAN

# Pengertian
Tawuran adalah perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.

# Fenomena
Banyaknya tawuran antar pelajar di kota-kota besar di Indonesia merupakan fenomena
menarik untuk dibahas. Di sini penulis akan memberi beberapa contoh dari berita-berita
yang ada. Di Palembang pada tanggal 23 September 2006 terjadi tawuran antar pelajar
yang melibatkan setidaknya lebih dari tiga sekolah, di antaranya adalah SMK PGRI 2,
SMK GAJAH MADA KERTAPATI dan SMKN 4 (harian pagi Sumatra ekspres
Palembang).

# Faktor Penyebab
Ada dua faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar yaitu faktor internal dan faktor
eksternal. Yang dimaksud dengan faktor internal di sini adalah faktor yang berlangsung
melalui proses internalisasi diri yang keliru oleh remaja dalam menanggapi miliu di
sekitarnya dan semua pengaruh dari luar. Perilaku merupakan reaksi ketidakmampuan
dalam melakukan adaptasi terhadap lingkungan sekitar.
Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut:
1. faktor keluarga
a. baik buruknya rumah tangga atau berantakan dan tidaknya sebuah rumah tangga
b. perlindungan lebih yang diberikan orang tua
c. penolakan orang tua, ada pasangan suami istri yang tidak pernah bisa memikul
tanggung jawab sebagai ayah dan ibu
d. pengaruh buruk dari orang tua, tingkah laku kriminal dan tindakan asusila
2. faktor lingkungan sekolah
lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa bangunan sekolah yang tidak
memenuhi persyaratan, tanpa halaman bermain yang cukup luas, tanpa ruangan olah raga,
minimnya fasilitas ruang belajar, jumlah murid di dalam kelas yang terlalu banyak dan
padat, ventilasi dan sanitasi yang buruk dan lain sebagainya.
3. faktor miliu/lingkungan
lingkungan sekitar yang tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan
perkembangan remaja.

# Solusi
Untuk mengatasi masalah tawuran antar pelajar, di sini penulis akan mengambil dua
teori. Yang pertama adalah dari Kartini Kartono. Dia menyebutkan bahwa untuk
mengatasi tawuran antar pelajar atau kenakalan remaja pada umumnya adalah:
a. banyak mawas diri, melihat kelemahan dan kekurangan sendiri, dan melakukan koreksi
terhadap kekeliruan yang sifatnya tidak mendidik dan tidak menuntun
b. memberi kesempatan kepada remaja untuk beremansipasi dengan cara yang baik dan
sehat
c. memberikan bentuk kegiatan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan remaja
zaman sekarang serta kaitannya dengan pengembangan bakat dan potensi remaja.
Teori yang kedua adalah dari Dryfoos, dia menyebutkan untuk mengatasi tawuran pelajar
atau kenakalan remaja pada umumnya harus diadakan program yang meliputi unsur-
unsur berikut:
a. program harus lebih luas cakupannya daripada hanya sekedar berfokus pada kenakalan
b. program harus memiliki komponen-komponen ganda, karena tidak ada satu pun
komponen yang berdiri sendiri sebagai peluru ajaib yang dapat memerangi kenakalan
c. program harus sudah dimulai sejak awal masa perkembangan anak untuk mencegah
masalah belajar dan berperilaku
d. sekolah memainkan peranan penting
e. upaya-upaya harus diarahkan pada institusional daripada pada perubahan individual,
yang menjadi titik berat adalah meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak yang
kurang beruntung
f. memberi perhatian kepada individu secara intensif dan merancang program unik bagi
setiap anak merupakan faktor yang penting dalam menangani anak-anak yang berisiko
tinggi untuk menjadi nakal
Sumber : www.google.com

TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN KELOMPOK 1/1DA01

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
yang terdiri dari :
1. UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
2. Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
• Era sebelum dan selama penjajahan
• Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
• Era pengisian kemerdekaan
3. Semangat perjuangan bangsa
4. Globalisasi, yg ditandai…
• Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
• Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing.

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
















2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.

B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa"


E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.





B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM dan Bela Negara
1. Pengertian & Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa :
1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Pengertian Negara :
1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

2. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa sajayang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, makastatus anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraanyang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu.Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman sepertiyang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis.Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukumIndonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.


3. Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi:
Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.




























4. Pemahaman HAK dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


5. Hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Sumber : buku KEWARGANEGARAN penerbit GRAMEDIA


KELOMPOK 1/1DA01
• INTAN NURUL HUDA/43210567
• MELISA KARTINA/49210406
• PARAMITA YUDYTIRA/45210317

Sabtu, 12 Februari 2011

PEMANASAN GLOBAL

Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Planet Bumi telah menghangat (dan juga mendingin) berkali-kali selama 4,65 milyar tahun sejarahnya. Pada saat ini, Bumi menghadapi pemanasan yang cepat, yang oleh para ilmuan dianggap disebabkan aktifitas manusia.
Penyebab utama pemanasan ini adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer. Ketika atmosfer semakin kaya akan gas-gas rumah kaca ini, ia semakin menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari Matahari yang dipancarkan ke Bumi.
Konsumsi total bahan bakar fosil di dunia meningkat sebesar 1 persen per-tahun. Langkah-langkah yang dilakukan atau yang sedang diskusikan saat ini tidak ada yang dapat mencegah pemanasan global di masa depan. Tantangan yang ada saat ini adalah mengatasi efek yang timbul sambil melakukan langkah-langkah untuk mencegah semakin berubahnya iklim di masa depan.
Kerusakan yang parah dapat diatasi dengan berbagai cara. Daerah pantai dapat dilindungi dengan dinding dan penghalang untuk mencegah masuknya air laut. Cara lainnya, pemerintah dapat membantu populasi di pantai untuk pindah ke daerah yang lebih tinggi. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, dapat menyelamatkan tumbuhan dan hewan dengan tetap menjaga koridor (jalur) habitatnya, mengosongkan tanah yang belum dibangun dari selatan ke utara. Spesies-spesies dapat secara perlahan-lahan berpindah sepanjang koridor ini untuk menuju ke habitat yang lebih dingin.
Ada dua pendekatan utama untuk memperlambat semakin bertambahnya gas rumah kaca :
  1. Mencegah karbon dioksida dilepas ke atmosfer dengan menyimpan gas tersebut atau komponen karbon-nya di tempat lain. Cara ini disebut carbon sequestration (menghilangkan karbon).
  2. Mengurangi produksi gas rumah kaca.
    Cara yang paling mudah untuk menghilangkan karbondioksida di udara adalah dengan memelihara pepohonan dan menanam pohon lebih banyak lagi. Pohon, terutama yang muda dan cepat pertumbuhannya, menyerap karbondioksida yang sangat banyak, memecahnya melalui fotosintesis, dan menyimpan karbon dalam kayunya. Di seluruh dunia, tingkat perambahan hutan telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Di banyak area, tanaman yang tumbuh kembali sedikit sekali karena tanah kehilangan kesuburannya ketika diubah untuk kegunaan yang lain, seperti untuk lahan pertanian atau pembangunan rumah tinggal. Langkah untuk mengatasi hal ini adalah dengan penghutanan kembali yang berperan dalam mengurangi semakin bertambahnya gas rumah kaca.

Dampak pemanasan global diantaranya yaitu :
  1. Perubahan cuaca dapat berupa peningkatan temperatur secara global (panas) yang dapat mengakibatkan munculnya penyakit-penyakit yang berhubungan dengan panas (heat stroke) dan kematian, terutama pada orang tua, anak-anak dan penyakit kronis. Temperatur yang panas juga dapat menyebabkan gagal panen sehingga akan muncul kelaparan dan malnutrisi.
  2. Degradasi linkungan yang disebabkan oleh pencemaran limbah pada sungai juga berkontribusi pada waterborne diseases dan vector-borne disease. Ditambah pula dengan polusi udara hasil emisi gas-gas pabrik yang tidak terkontrol selanjutnya akan berkontribusi terhadap penyakit-penyakit saluran pernafasan seperti asma, alergi, coccidiodomycosis, penyakit jantung dan paru kronis, dan lain-lain.

    Sumber : www.google.com